surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
Follow 1. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK TANAH / BANGUNAN (TIDAK SENGKETA DAN BEBAS DARI KAWASAN LINDUNG) Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : SUNARYO Umur / Tgl Lahir : Lambiku, 31-12-1984 Pekerjaan : Swasta Nomor KTP / ket : 7403283112840093 Alamat : Pola Dengan ini menyatakan bahwa saya / kami dengan itikad baik telah menguasai
1 SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ANJAR Umur : 40 TAHUN Pekerjaan : WIRASWASTA Nomor KTP : 7403151801740001 Alamat : Jl. Lumba-lumba RT.03/RW.03 Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik dengan menguasai sebidang tanah yang terletak di : Jalan : Lumba-lumba.
suratketerangan penguasaan fisik atas tanah negara banyak ragamnya dari waktu ke waktu dan 10 Pasal 1880 BW, Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi perny ataan sebagaimana termaksud dalam pasal
TandaTangan : Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan di saksikan 2 (dua) orang saksi dengan penuh tanggung jawab bersedia untuk mengangkat Sumpah bila diperlukan, apabila Pernyataan ini tidak benar saya bersedia dituntut dihadapan pihak yang berwenang.
SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Umur Pekerjaan No. KTP Alamat . Ir. AGUS TOEBAGUS SOEMANAGARA 56 tahun ( Bandung, 16 Agustus 1965 ) Wiraswasta 3214061608650003 . Kp. Nenggeng RT 01/01 Desa Neglasari Kec. Darangdan Kab. Purwakarta
Künstliche Befruchtung Als Single In Deutschland. Belakangan ini, banyak sekali masyarakat Indonesia yang tertarik dengan tanah. Baik itu untuk membangun rumah, pertanian, maupun investasi properti. Namun kebanyakan dari kita masih belum tahu seluk beluk mengenai proses perolehan tanah dan segala permasalahannya. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini akan dijelaskan apa itu tanah, mengapa penting untuk memiliki tanah, cara perolehan, serta contoh surat pernyataan perolehan tanah. Apa Itu Tanah?Mengapa Penting Memiliki Tanah?Cara Perolehan TanahContoh Surat Pernyataan Perolehan TanahContoh Surat Hibah Tanah Untuk Jalan DesaContoh Surat Pernyataan Perolehan Tanah Apa Itu Tanah? Tanah bisa didefinisikan sebagai bagian permukaan bumi yang terdiri atas bahan organik dan anorganik. Tanah memiliki peran penting sebagai sumber makanan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, penghasil bahan mentah industri, serta sebagai sarana dalam kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan sebagainya. Mengapa Penting Memiliki Tanah? Selain sebagai sumber makanan dan penghasil bahan mentah, memiliki tanah juga dapat menjadi investasi yang menguntungkan di masa depan. Harga tanah cenderung terus meningkat seiring dengan perkembangan pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi di suatu daerah. Selain itu, memiliki tanah juga memberikan keamanan finansial dan kepastian dalam memiliki tempat tinggal atau kegiatan usaha. Cara Perolehan Tanah Ada beberapa cara untuk memperoleh tanah di Indonesia, antara lain Membeli tanah secara langsung dari pemiliknya melalui proses jual beli. Melalui proses hibah, yaitu pengalihan hak atas tanah dari pemiliknya ke pihak lain secara cuma-cuma. Melalui proses pemberian hak guna usaha HGU, hak guna bangunan HGB, atau hak milik HM dari pemerintah. Contoh Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Desa Berikut ini adalah contoh surat hibah tanah untuk jalan desa Yang bertanda tangan di bawah ini Nama [Nama Pemberi Hibah] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahit Pemberi Hibah] Alamat [Alamat Pemberi Hibah] Dalam hal ini sebagai pemberi hibah tanah kepada Pemerintah Desa [Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi], dengan rincian sebagai berikut Jenis Hak Hak Milik No. Tanah [Nomor Tanah] Luas Tanah [Luas Tanah] Lokasi Tanah [Lokasi Tanah] Bahwa tanah yang dihibahkan tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Desa [Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi] untuk pembangunan jalan desa yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat umum. Sebagai bentuk keabsahan hibah tanah ini, maka surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani di hadapan dua orang saksi. Saksi Pemberi Hibah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan ini bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam proses perolehan hak atas tanah yang bersangkutan. Contoh Surat Pernyataan Perolehan Tanah Berikut ini adalah contoh surat pernyataan perolehan tanah Yang bertanda tangan di bawah ini Nama [Nama Pemilik Tanah] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik Tanah] Alamat [Alamat Pemilik Tanah] Dalam hal ini sebagai pemilik hak atas tanah yang terletak di [Lokasi Tanah, Kecamatan, Kabupaten/Kota Provinsi] dengan rincian sebagai berikut Jenis Hak Hak Milik No. Tanah [Nomor Tanah] Luas Tanah [Luas Tanah] Bahwa tanah tersebut telah dijual dan dibeli oleh Nama Pembeli [Nama Pembeli] Tempat dan tanggal lahir [Tempat dan Tanggal Lahir Pembeli] Alamat [Alamat Pembeli] Dengan harga pembelian sebesar [Harga Pembelian] dalam huruf [Harga Pembelian Dalam Huruf]. Sebagai bentuk kesepakatan bersama, maka surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan dua orang saksi yang terpercaya. Saksi Pemilik Tanah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Saksi Pembeli Tanah Nama [Nama Saksi 1] Alamat [Alamat Saksi 1] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 1] Nama [Nama Saksi 2] Alamat [Alamat Saksi 2] Pekerjaan [Pekerjaan Saksi 2] Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan ini bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam proses perolehan hak atas tanah yang bersangkutan.
Bagaimana prosedur memperoleh surat keterangan penguasaan tanah atau SKT? Intisari Surat Kepemilikan Tanah SKT sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”. Sebagaimana yang pernah ditulis oleh praktisi hukum Irma Devita Purnamasari dalam artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi SKT dari Kelurahan dalam laman pribadinya, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang saat itu dijabat oleh Ferry Mursyidan Baldan, Surat Kepemilikan Tanah “SKT” itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah.[1] Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria “UUPA” dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.[2] Pembuktian Hak dan Pembukuannya Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi[3] 1. pengumpulan dan pengolahan data fisik; 2. pembuktian hak dan pembukuannya; 3. penerbitan sertifikat; 4. penyajian data fisik dan data yuridis; 5. penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pembuktian Hak Baru Untuk keperluan pendaftaran hak[4] a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan 1 penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan; 2 asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik; b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang; c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf; d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan. Pembuktian Hak Lama Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.[5] Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 dua puluh tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat[6] a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.[7] Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.[8] Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa[9] a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie Staatsblad. 1834 27, yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie Staatsblad. 1834 27 sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA. Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.[10] Penjelasan lebih lanjut tentang pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik dapat Anda simak artikel Pendaftaran Tanah Secara Massal. Penghapusan Persyaratan SKT/ Surat Keterangan Riwayat Masih merujuk pada artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi Skt Dari Kelurahan yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, kini telah terbit Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat yang intinya menyampaikan edaran kepada seluruh Kantor Pertanahan untuk menyederhanakan proses pendaftaran tanah pensertifikatan tanah. Irma mengutip sebelumnya dalam artikel Syarat Keterangan Lurah Bakal Dihapus yang dimuat dalam laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional “Kementerian ATR/BPN”, yang menginformasikan bahwa salah satu syarat dalam mengurus sertifikat tanah ke Kementerian ATR/BPN adalah adanya SKT. SKT ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Persyaratan ini akan dihapus BPN karena seringkali kepengurusannya memakan waktu lama. Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda, SKT itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 3. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat. [1] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 huruf l PP 24/1997 [2] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [3] Pasal 12 ayat 1 PP 24/1997 [4] Pasal 23 PP 24/1997 [5] Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [6] Pasal 24 ayat 2 PP 24/1997 [7] Pasal 25 ayat 1 PP 24/1997 [8] Pasal 25 ayat 2 PP 24/1997 [9] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [10] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997
Februari 22, 2016 Edit Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah - Ketika kita memiliki sebidang tanah yang kita dapatkan dari warisan ataupun dari membeli, namun terkadang Surat pernyataan penguasaan dibutuhkan oleh kita agar tidak ada orang lain yang mengaku memiliki tanah tersebut, Untuk itu alangkah baiknya kita berjaga-jaga dengan cara membuat surat kuasa atau surat penguasaan tanah. Surat Keterangan penguasaan tanah sangat perlu sekali kita miliki sebagai salah satu bukti kuat, jikalau suatu saat nanti ada orang yang menggugat kita sudah memiliki kekuatan dengan Surat Pernyataan penguasaan tanah yang baik dan benar ini Surat Penguasaan Bidang Tanah Berikut ini contoh surat penguasaan sebidang tanah yang baik dan benar Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama Mochammad hamdin. Tempat Tgl. Lahir Sukabumi, 02 Januari 1985 Pekerjaan Wiraswasta Tempat Tinggal Jl. Tipar No. 30. Kec. Waluran, Sukabumi Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan I’TIKAD BAIK telah mengusahakan dan menguasai sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tipar Kecamatan Waluran Sukabumi Seluas 200 m2 Dipergunakan Untuk ladang tanaman Kacang tanah Dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Didin Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Rianto Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ibu Nuraini Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Rado Bidang tanah tersebut saya peroleh dan saya usahakan dari tahun 1990 hingga saat ini saya kuasai dan saya usahakan dengan baik secara terus menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun juga. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk mengangkat sumpah. Apabila pernyataan ini tidak benar saya bersedia dituntut oleh pihak yang berwenang. Saksi-saksi Sukabumi, 07 Juni 2015 1………………………… 2………………………… 3………………………… Yang membuat Pernyataan 4………………………… Mochammad Hamdin Itulah contoh lengkap surat pernyataan penguasaan sebidang tanah yang bisa saya bagikan kepada para pengunjung semua, semoga ini menjadi referensi yang bermanfaat
Uploaded byYanwar Edek 69% found this document useful 13 votes23K views1 pageDescriptionsporadikCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document69% found this document useful 13 votes23K views1 pageSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah SporadikUploaded byYanwar Edek DescriptionsporadikFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!Continue Reading with Trial
Type PDF Date October 2020 Size Author Yanwar Edek This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Report DMCA DOWNLOAD as PDF DOWNLOAD as DOCX DOWNLOAD as PPTX This is a non-profit website to share the knowledge. To maintain this website, we need your help. A small donation will help us alot.
surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah