standar kompetensi apoteker indonesia
TugasPendidikan Apoteker adalah menyiapkan apoteker dengan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kompetensi apoteker yang ditetapkan IAI adalah kompetensi dalam bidang kesehatan yang menjadi jaminan bahwa praktik apoteker dapat mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap insan.
Dalamdokumen Standar Mutu ini, Universitas Halu Oleo menetapkan 14 (e mpat belas) standar yaitu 8 (d elapan) standar wajib minimal yang telah diatur oleh pemerintah sesuai PP No. 32 Tahun 2013 sebagai penyempurnaan dari PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan 6 (enam) standar tambahan sebagai standar penting
KompetensiMinimal Praktek Apoteker di Rumah Sakit. a. Administrasi dan Manajemen IFRS. Tanggung jawab yang luas dari bidang administrasi dan manajemen mencakup perencanaan dan memadukan berbagai pelayanan profesional, merencanakan anggaran belanja, pengendalian persediaan, pengkajian biaya, keefektifan biaya, audit, kaji ulang manajemen
LatihanSOAL UKAI (UJI KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA) PART 27 Tips mengerjakan latihan soal : 1. Kerjakan latihan soal sendiri 2. Diketahui luas area puncak 26400, luas area standar 24000, konsentrasi larutan standar 10 mikrogram/mL dengan pengenceran 200 kali. Berapa kadar ondansentron? A. 1.1 B. 2.2 C. 3.3 D. 4.4 E. 5.5
Apotekermerupakan profesional kesehatan yang mempunyai keahlian dalam bidang obat – obatan. Apoteker, menurut WHO, mempunyai tujuh standar kompetensi yaitu sebagai care – giver, pembuat keputusan, komunikator, pemimpin, manager, pembelajar terus – menerus, dan pengajar. Demikianlah informasi mengenai Tujuh Standar Kompetensi yang harus
Künstliche Befruchtung Als Single In Deutschland. Skip to content SekretariatDokumenFAQsPanduan088238935083Email KamiBerandaProfilSambutan KetuaStruktur OrganisasiPengurusAnggota MajelisForum WilayahBeritaKegiatanAkademikPojok IlmiahMateri PembelajaranForum DiskusiAnggotaPendaftaranPendataanNarahubungBerandaProfilSambutan KetuaStruktur OrganisasiPengurusAnggota MajelisForum WilayahBeritaKegiatanAkademikPojok IlmiahMateri PembelajaranForum DiskusiAnggotaPendaftaranPendataanNarahubung dokumen produk-produk hukum tentang peraturan perundangan yang berkaitan dengan perguruan tinggi DokumenSekretariat APTFI2023-04-03T084751+0700 Permenristekdikti No. 12-2016Tata cara Pelaksanaan Uji kompetensi Mhs Bidang Kesehatan Permenristekdikti No. 44-2015Standar Nasional Perguruan Tinggi SNPT Revisi PermendikbudStandar Nasional Pendidikan Tinggi SNPT Undang – Undang No. 12-2012Dokumen UU tentang Pendidikan Tinggi Undang – Undang No. 14-2005Dokumen UU tentang Guru dan Dosen Undang – Undang No. 20-2003Dokumen UU tentang Sisdiknas Peraturan BAN-PT No. 2-2017Peraturan BAN-PT No 2-2017 tentang SAN-Dikti Peraturan BAN-PT No. 4-2017Peraturan BAN-PT No 4-2017 tentang Instrumen Akreditasi Standar Kompetensi Apoteker IndonesiaDokumen Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2020 Naskah Kompetensi dan KurikulumNaskah Akademik Kompetensi dan Kurikulum APTFI 2013 Nanjing Statements on PharmacyNanjing Statements on Pharmacy and Pharmaceutical Sciences Education Standar Pendidikan Apoteker IndonesiaDokumen Standar Pendidikan Apoteker Indonesia Peraturan BAN-PT No. 19-2022Cakupan Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri Surat Keputusan APTFI NO 27/IV/SK/APTFI/2022Fasilitas & Peralatan Minimal Laboratorium Pendidikan Sarjana Farmasi dan Apoteker AD-ART APTFI 2019Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APTFI Tahun 2019 Surat Keputusan APTFI NO 35/IX/SK/APTFI/2018Rasio dosen terhadap mahasiswa pendidikan sarjana farmasi dan peserta UKAI-OSCE 2023-01-17Dokumen Perjanjian Kerjasama APTFI dengan IAI Surat Keputusan APTFI NO 46/XII/SK/APTFI/2019SK Ketua APTFI tentang iuran tahunan Asosiasi Institusi Pendidikan AIP pendiri Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia LAM-PTKes, anggota Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan LPUK Nakes. Link TerkaitBusiness InfoSekretariat Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Page load link
standar kompetensi apoteker indonesia